Rabu, 15 Juni 2016


Oleh: IMMawan Tri Laksono
( Sekbid Hikmah IMM Cabang Kota Tangerang )
IMMawan Tri Laksono


Indonesia merupakan negara hukum yang berideologikan pancasila hal ini jelas termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yaitu indonesia merupakan negara hukum artinya bahwa hukum adalah sebagai kekuatan dan landasan tertinggi dalam hal menjamin kepastian dan keadilan untuk masyarakat.

Dalam pembentukan hukum di setiap tingkatannya mempunyai kekuatan yang mengikat setelah di undangkan artinya bahwa masyarakat di anggap telah mengetahui dan harus menaati apabila melakukan pelanggaran maka akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan aturan ataupun hukum tersebut.

Ada kejadian yang lucu saat ini setelah banyak nitizen bahkan pemimpin negara yang yang tampil seolah menjadi pahlawan memberikan uluran tangan (donasi) akan tetapi hal tersebut di berikan kepada seseorang yang telah melanggar atau melakukan kesalahan, hal ini terjadi di Kota Serang, Banten saat Warung tegal milik Ibu Saeni di jalan cikepuh terkena razia Satpol PP, padahal razia tersebut berdasarkan amanar Perda no 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.
lebih jelas perda tersebut mengatur larangan menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman di bulan puasa pada siang hari, jika melanggar maka akan di berikan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda 50 juta.

jika kita melihat sebenarnya perda larangan berjualan di kota serang ini tidak jauh berbeda dengan perda yang hampir sama di kota jayapura, dimana sejak awal 2015 telah memberlakukan perda yang melarang aktivitas perdagangan apapun ( terutama aktivitas pasar ) pada hari minggu pagi hingga siang harinya, hal ini bertujuan agar masyarakat kota jayapura yang mayoritas beragama kristen melaksanakan kebaktian minggu di gereja dan tidak terpancing untuk melakukan aktivitas lainnya.
Tujuan serupa pula jelas hampir sama bahwa perda larangan berjualan di kota serang pada siang hari saat bulan puasa bertujuan agar masyarakat
-Kota serang melaksanakan ibadah puasa dan tidak tergiur untuk tidak berpuasa.

Perlakuan berbeda ini sangat lucu dan aneh apalagi di lakukan oleh pemimpun negara, ini adalah bentuk ketidak adilan dan diskriminasi bukan toleransi, karena ada perlakuan dan pandangan yang berbeda pada kasus yang tentu jika kita lihat dengan sangat jelas tidak jauh berbeda.

Mengapa mereka diam dan tidak melakukan hal yg sama pada kasus yang sama?
dalam benak kita tentu timbul banyak opini dan pertanyaan akan tetapi jelas ini adalah hal yang sangat tidak baik apa lagi untuk di contoh.

Pada pasal 29 ayat 1 UUD 1945 mengatakan yakni negara berdasarkan Iketuhanan yang maha esa, artinya sangat jelas bahwa negara kita sangat menghargai dan mengutamakan agama tapi bukan berarti bebas semaunya karena agama atau keyakinan.

Apabila kasus ini terus marak terjadi maka ini adalah contoh yang buruk, kita harus menghormati hukum dan pancasila, terlebih pemimpin negara harus menjadi contoh yang baik dan benar jangan menjadi atau mencontohkan hal yang salah.

Ini adalah momentum untuk kita bangkit, mari kita tinggalkan budaya yang membanggakan kesalahan, fokus mengerjakan tugas karena masih banyak tentu pekerjaan yang harus di lakukan sebagai bentuk amanah yang telah di berikan menjadi pemimpin.

Berikan sepatut dan sepantasnya, pemuda anak bangsa yang berprestasi di beri penghargaan, pengangguran di berikan pekerjaan bukan orang yang salah atau melanggar di berikan bantuan.

STOP BUDAYA SALAH !!!

0 komentar:

Posting Komentar