Minggu, 19 Juni 2016

Serang – Pertahankan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, dan pemkot harus lakukan perlawanan jika Mendagri atau pemerintah pusat mencabut perda tersebut, dengan alasan bahwa perda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masih selaras dengan kepentingan umum dan tetap berkesusilaan. Ada waktu 14 hari sejak dicabutnya perda oleh menteri atau gubernur.
Solihin Abas

“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dalam pasal 251, mestinya mekanisme pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bertentangan menjadi kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, baru setelah Gubernur tidak menindaklanjuti maka kewenangan diambil alih oleh Menteri.”

Pernyataan itu disampaikan ketua Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Provinsi Banten Solihin Abas sabtu (18/6) Solihin mengatakan, bahwa dalam hal pembatalan perda tidak begitu saja dapat dibatalkan, sekurang-kurangnya mesti memuat tiga alasan dan itu pun mesti melalui proses pembahasan dan kajian, tidak tiba-tiba karena dianggap ada kasus lalu dibatalkan. Katanya

“jika benar Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pekat dibatalkan oleh Mendagri, kami anggap bahwa itu mesti batal demi hukum, karena mendagri bersikap sewenang-wenang (abouse), harusnya Gubernur terlebih dahulu yang menangani sebagai wakil pemerintah pusat. Selain itu, bahwa perda tersebut juga kami anggap masih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masih selaras dengan kepentingan umum dan tetap berkesusilaan”. Tutur Solihin yang juga warga asli kota serang

Solihin mengatakan beberapa waktu lalu mendagri telah menetapkan 3000 lebih pembatalan perda, ia berharap pemerintah kota (Pemkot) Serang segera melakukan kroscek apakah dari yang dibatalkan tersebut perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 juga dibatalkan atau tidak? Kalau dibatalkan kita juga harus pertanyakan ke Gubernur, apakah Gubernur berperan dalam pembatalannya?. Kata Solihin

Kalau sampai Perda tersebut dibatalkan tambah solihin, jelas ini intervensi dari pihak-pihak tertentu, “masa hanya karena kejadian rajia warung nasi yang buka di bulan ramadhan oleh satpol PP beberapa waktu lalu sebagai penegakan perda, lalu begitu saja perda dapat dibatalkan oleh mendagri."

Padahal perda tersebut upaya pemkot serang menjaga nilai-nilai kearifan lokal dari tradisi yang berpuluh-puluh tahun tumbuh di masyarakat kota serang. Walau secara prosedur Pemkot dapat mengajukan keberatan dan diberi waktu 14 hari sejak dibatalkannya perda, kami tak terima jika perda itu dibatalkan, kami dukung pemkot lakukan perlawanan”. tandasnya

0 komentar:

Posting Komentar