Tulisan Ini Dimuat di Koran Banten Raya 19 Agust 2014
Oleh: A. Munawar
(Sekum Fokal IMM Banten)
Sejarah Indonesia merdeka
merupakan sejarah besar dari bangsa ini, dimana tercatat perjuangan dan
cita-cita kemerdekaan didalamnya, 69 tahun sudah Indonesia merdeka. Para founding
futher bangsa ini berjuang dengan pengorbanan jiwa raga dan harta melawan
penjajah kala itu dengan tujuan agar Bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan
bangsa lain, dari penindasan bangsa lain dan kesewenang-wenangan para penjajah,
selain itu cita-cita yang teramat mulia dari perjuangan pejuang-pejuang
kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu agar rakyat Indonesia tak lagi diperbudak
dan mampu tersejahterakan.
Pasca proklamasi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Indonesia masih diusik oleh kehadiran
penjajah belanda, walau demikian para tokoh-tokoh Indonesia atau sebut saja
para tokoh yang tergabung dalam Dokuritsu Junbi Iinkai atau disebut Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk 7 Agustus 1945 dengan
diketuai oleh Ir. Soekarno, pasca proklamasi kemerdekaan berusaha untuk
membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita fahami, suatu negara
yang baru merdeka pastinya memerlukan suatu dasar negara dan pemimpin yang
mampu melaknakan dan memimpin pemerintahan. Selain itu juga perlunya membentuk
badan-badan atau lembaga yang berpungsi membantu pemimpin negara untuk
menjalankan tugasnya. Hal ini dapat kita lihat dalam rapat PPKI pada tangal 18
Agustus 1945 yang hasilnya adalah mengesahkan Undang- Undang Dasar Negara,
mengangkat Presiden dan wakil presiden. Adapun hasil-hasil rapat PPKI selanjutnya
adalah membentuk alat-alat perlengkapan negara seperti membentuk komite
nasional, kabinet pertama RI, dan lainnya. Namun keadaan politik Indonesia pada
masa ini belum dapat dikatakan stabil atau baik hal ini dapat dilihat dari
seringnya perubahan kabinet dan masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam
pelaksanaan pemerintahan. Konklusinya, pasca kemerdekaan dan pengakuan
negara-negara lain atas kemerdekaan Indonesia para tokoh kemerdekaan Indonesia menyepakati
bahwa Indonesia adalah Negara Demokrasi, sehingga hal tersebut eksplisit
tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
Penulis merasa bahwa salah
satu tujuan yang tergambar kenapa para tokoh kemerdekaan Indonesia menggunakan
bentuk negara demokrasi ialah sebuah penghargaan besar atas perjuangan rakyat
Indonesia, dengan bentuk negara tersebut tentunya rakyat tetap menjadi pemegang
kedaulatan tertinggi dari suatu bangsa yang mereka perjuangkan dengan cucuran
keringat dan darah.
Bentuk negara demokrasi
yang tentunya diharapkan dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan, dalam
pengertian bukan hanya pada tataran terbebasnya dari penjajahan negara lain
akan tetapi cita-cita kemerdekaan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dan
memberi peluang yang sama dalam pengisian tambuk kepemimpinan di pemerintahan.
Pertanyaannya bagaimana
mungkin semua rakyat menjadi pemimpin di pemerintahan dan semua rakyat dapat
mengambil kebijakan di pemerintahan, bisa kacau? Maka dari bentuk negara
demokrasi itulah kemudian terimplementasikan melalui sistem pemilihan umum
(Pemilu) dimana rakyat memilih secara langsung siapa yang dianggap layak
menjadi representasi pemimpin dipemerintahan untuk mengambil kebijakan atas
kehendak rakyat itu sendiri melalui komitmen politik yang dibangun yaitu menuju
cita-cita kesejahteraan masyarakat indonesia secara keseluruhan dan kemerdekaan
yang utuh pada semua sektor. Sehingga untuk menjamin hak konstitusional setiap
rakyat, secara legitimate sistem pemilu eksplisit tertuang dalam UUD 1945.
Sejarah pemilu di
indonesia mencatat, sejak 1955 pemilu pertama dilaksanakan sampai saat ini
belum tergantikan oleh sistem yang lain, karena para pakar hukum tata negara
sampai saat ini belum menemukan sistem yang lain untuk memilih keterwakilan
pemimpin di pemerintahan jika negara tersebut menganut bentuk negara demokrasi
selain dengan pemilu yang merupakan konsekwensi dari bentuk negara demokrasi
yang dianut oleh suatu bangsa. Melalui pemilu-lah tolak ukur demokratis atau
tidaknya suatu bangsa, sehingga sistem pemilu di Indonesia sejak pertama yaitu
tahun 1955 mengalami perbaiakan-perbaikan sistem, hal tersebut dilakukan agar
tercapainya cita-cita bangsa yang demokratis sesuai dengan karakter Indonesia.
Lihat saja pada sistem pemilu 1955 sampai 1999 yang cenderung sistem pemilu
proporsional tertutup, beda dengan pemilu tahun 2004 sampai pemilu 2014 lebih
kepada proporsional terbuka, hal tersebut tentunya memiliki tujuan agar dari
sistem pemilu yang berkualitas dan sesuai karakter bangsa indonesia mampu
menciptakan tatanan pemerintahan yang demokratis sehingga mampu mewujudkan
cita-cita menyejahterakan masyarakat bangsa yang mandiri. Cita-cita tersebut
akan terwujud jika hasil dari pemilihan umum mendapatkan pemimpin-pemimpin yang
kredibel, kompeten, visioner dan amanah untuk menjalankan roda pemerintahan.
Fase kepemimpinan bangsa
ini selalu dilewati melalui pemilihan umum, mulai dari era Soekarno, Soeharto,
BJ. Habibi, Abdurahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono sampai pada
pemilu 2014 kemarin dengan diperolehnya suara terbanyak oleh Joko Widodo
(keputusan KPU RI), terlepas dari model-model pemilu dari masing-masing fase
penyelenggaraan pemilu.
Hal yang ingin penulis
sampaikan bahwa diselenggarakannya pemilu dari fase ke fase sebagai pergantian
kepemimpinan di pemerintahan untuk tujuan agar mendapati pemimpin-pemimpin yang
betul-betul dipilih secara langsung oleh rakyat atas kesadaran dan hati nurani,
sehingga mendapati pemimpin yang mampu mempertahankan keutuhan NKRI yang
merupakan warisan dari perjuangan kemerdekaan dan mampu mensejahterakan
masyarakat bangsa. Walau pun dalam perjalanan perpolitikan Indonesia selalu
diwarnai oleh dinamika politik yang luar biasa, dimana gesekan antar
kepentingan kelompok elit untuk berkuasa melalui pemilihan umum terkadang
mengesampingkan cita-cita awal yaitu mensejahterakan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Semoga hasil pemilihan umum (pemilu) baik pemilu legislatif atau
eksekutif (pilpres) tahun 2014 mampu mengemban amanah rakyat yang memilihnya,
sehingga cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan (preambule) UUD
1945 dapat terwujud oleh pemimpin-pemimpin yang di pilih langsung oleh rakyat
sebagai representasi pemimpin di pemerintahan. Walau pun untuk pilpres 2014
masih menyisakan perdebatan panjang di Mahkamah Konstitusi, namun prinsipnya sedahsyat
apa pun konstelasi politik di negeri ini kita sebagai warga negara memiliki
kewajiban menjaga kondusifitas, stabilitas, perdamaian dan persaudaraan.
0 komentar:
Posting Komentar