Kamis, 09 Juni 2016

Tulisan Ini Dimuat di Koran Banten Raya 19 Agust 2014

Oleh: A. Munawar
(Sekum Fokal IMM Banten)

A Munawar

Sejarah Indonesia merdeka merupakan sejarah besar dari bangsa ini, dimana tercatat perjuangan dan cita-cita kemerdekaan didalamnya, 69 tahun sudah Indonesia merdeka. Para founding futher bangsa ini berjuang dengan pengorbanan jiwa raga dan harta melawan penjajah kala itu dengan tujuan agar Bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa lain, dari penindasan bangsa lain dan kesewenang-wenangan para penjajah, selain itu cita-cita yang teramat mulia dari perjuangan pejuang-pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu agar rakyat Indonesia tak lagi diperbudak dan mampu tersejahterakan.
Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Indonesia masih diusik oleh kehadiran penjajah belanda, walau demikian para tokoh-tokoh Indonesia atau sebut saja para tokoh yang tergabung dalam Dokuritsu Junbi Iinkai atau disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk 7 Agustus 1945 dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, pasca proklamasi kemerdekaan berusaha untuk membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita fahami, suatu negara yang baru merdeka pastinya memerlukan suatu dasar negara dan pemimpin yang mampu melaknakan dan memimpin pemerintahan. Selain itu juga perlunya membentuk badan-badan atau lembaga yang berpungsi membantu pemimpin negara untuk menjalankan tugasnya. Hal ini dapat kita lihat dalam rapat PPKI pada tangal 18 Agustus 1945 yang hasilnya adalah mengesahkan Undang- Undang Dasar Negara, mengangkat Presiden dan wakil presiden. Adapun hasil-hasil rapat PPKI selanjutnya adalah membentuk alat-alat perlengkapan negara seperti membentuk komite nasional, kabinet pertama RI, dan lainnya. Namun keadaan politik Indonesia pada masa ini belum dapat dikatakan stabil atau baik hal ini dapat dilihat dari seringnya perubahan kabinet dan masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Konklusinya, pasca kemerdekaan dan pengakuan negara-negara lain atas kemerdekaan Indonesia para tokoh kemerdekaan Indonesia menyepakati bahwa Indonesia adalah Negara Demokrasi, sehingga hal tersebut eksplisit tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
Penulis merasa bahwa salah satu tujuan yang tergambar kenapa para tokoh kemerdekaan Indonesia menggunakan bentuk negara demokrasi ialah sebuah penghargaan besar atas perjuangan rakyat Indonesia, dengan bentuk negara tersebut tentunya rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dari suatu bangsa yang mereka perjuangkan dengan cucuran keringat dan darah.
Bentuk negara demokrasi yang tentunya diharapkan dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan, dalam pengertian bukan hanya pada tataran terbebasnya dari penjajahan negara lain akan tetapi cita-cita kemerdekaan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dan memberi peluang yang sama dalam pengisian tambuk kepemimpinan di pemerintahan.
Pertanyaannya bagaimana mungkin semua rakyat menjadi pemimpin di pemerintahan dan semua rakyat dapat mengambil kebijakan di pemerintahan, bisa kacau? Maka dari bentuk negara demokrasi itulah kemudian terimplementasikan melalui sistem pemilihan umum (Pemilu) dimana rakyat memilih secara langsung siapa yang dianggap layak menjadi representasi pemimpin dipemerintahan untuk mengambil kebijakan atas kehendak rakyat itu sendiri melalui komitmen politik yang dibangun yaitu menuju cita-cita kesejahteraan masyarakat indonesia secara keseluruhan dan kemerdekaan yang utuh pada semua sektor. Sehingga untuk menjamin hak konstitusional setiap rakyat, secara legitimate sistem pemilu eksplisit tertuang dalam UUD 1945.
Sejarah pemilu di indonesia mencatat, sejak 1955 pemilu pertama dilaksanakan sampai saat ini belum tergantikan oleh sistem yang lain, karena para pakar hukum tata negara sampai saat ini belum menemukan sistem yang lain untuk memilih keterwakilan pemimpin di pemerintahan jika negara tersebut menganut bentuk negara demokrasi selain dengan pemilu yang merupakan konsekwensi dari bentuk negara demokrasi yang dianut oleh suatu bangsa. Melalui pemilu-lah tolak ukur demokratis atau tidaknya suatu bangsa, sehingga sistem pemilu di Indonesia sejak pertama yaitu tahun 1955 mengalami perbaiakan-perbaikan sistem, hal tersebut dilakukan agar tercapainya cita-cita bangsa yang demokratis sesuai dengan karakter Indonesia. Lihat saja pada sistem pemilu 1955 sampai 1999 yang cenderung sistem pemilu proporsional tertutup, beda dengan pemilu tahun 2004 sampai pemilu 2014 lebih kepada proporsional terbuka, hal tersebut tentunya memiliki tujuan agar dari sistem pemilu yang berkualitas dan sesuai karakter bangsa indonesia mampu menciptakan tatanan pemerintahan yang demokratis sehingga mampu mewujudkan cita-cita menyejahterakan masyarakat bangsa yang mandiri. Cita-cita tersebut akan terwujud jika hasil dari pemilihan umum mendapatkan pemimpin-pemimpin yang kredibel, kompeten, visioner dan amanah untuk menjalankan roda pemerintahan.
Fase kepemimpinan bangsa ini selalu dilewati melalui pemilihan umum, mulai dari era Soekarno, Soeharto, BJ. Habibi, Abdurahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono sampai pada pemilu 2014 kemarin dengan diperolehnya suara terbanyak oleh Joko Widodo (keputusan KPU RI), terlepas dari model-model pemilu dari masing-masing fase penyelenggaraan pemilu.
Hal yang ingin penulis sampaikan bahwa diselenggarakannya pemilu dari fase ke fase sebagai pergantian kepemimpinan di pemerintahan untuk tujuan agar mendapati pemimpin-pemimpin yang betul-betul dipilih secara langsung oleh rakyat atas kesadaran dan hati nurani, sehingga mendapati pemimpin yang mampu mempertahankan keutuhan NKRI yang merupakan warisan dari perjuangan kemerdekaan dan mampu mensejahterakan masyarakat bangsa. Walau pun dalam perjalanan perpolitikan Indonesia selalu diwarnai oleh dinamika politik yang luar biasa, dimana gesekan antar kepentingan kelompok elit untuk berkuasa melalui pemilihan umum terkadang mengesampingkan cita-cita awal yaitu mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga hasil pemilihan umum (pemilu) baik pemilu legislatif atau eksekutif (pilpres) tahun 2014 mampu mengemban amanah rakyat yang memilihnya, sehingga cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan (preambule) UUD 1945 dapat terwujud oleh pemimpin-pemimpin yang di pilih langsung oleh rakyat sebagai representasi pemimpin di pemerintahan. Walau pun untuk pilpres 2014 masih menyisakan perdebatan panjang di Mahkamah Konstitusi, namun prinsipnya sedahsyat apa pun konstelasi politik di negeri ini kita sebagai warga negara memiliki kewajiban menjaga kondusifitas, stabilitas, perdamaian dan persaudaraan.


0 komentar:

Posting Komentar