Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juni 2016


 Pernah Dimuat di Kabar Banten 9 Desember 2015

Oleh: A. Munawar
(Sekum FOKAL IMM Banten)
A Munawar
Dinamika politik dari priode ke priode selalu berubah-ubah, tentunya hal demikian salah satunya disebabkan oleh siapa yang berperan dan memerankan peranan penting dari munculnya dinamika yang berkembang. Para elit/aktor politik yang memiliki peran strategis melahirkan atau mempengaruhi kebijakan (regulasi), dari masa ke masa selalu mencari perbaikan, tentunya sebagai upaya pemenuhan demokrasi yang ideal dan sebagai dasar perwujudan amanat konstitusi Negara yang menganut asas demokrasi.
Upaya melahirkan perbaikan sistem demokrasi yang ideal sesuai kultur rakyat Indonesia yang homogen tersebut, salah satunya ditandai dari sistem atau regulasi pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah yang selalu berubah-ubah dari priode ke priode. Bagaimana para elit politik (Legislator) di DPR sebagai lembaga yang diberi kewenangan membuat produk-produk hukum (legislasi), terus berupaya melahirkan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam melahirkan produk hukum pemilihan kepala daerah. Upaya mencari formulasi yang ideal sesuai dengan prinsip “bhineka tunggal ika” dan kearifan lokal dari daerah-daerah yang berbeda dari sisi kultur dan geografis, namun tetap menjadi satu kesatuan yang utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lahir dan disyahkannya Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota menjadi Undang-undang. Meninggalkan catatan tersendiri bagaimana alotnya saat pembahasan norma-norma didalamnya, apalagi sebelumnya DPR RI berhasil melahirkan prodak hukum Pemilihan Kepala Daerah yang pemilihannya melalui “sistem perwakilan” atau dipilih oleh DPRD namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah adanya peninjauan kembali (judicial review). Penulis tentunya tetap berpraduga positif, bahwa dinamika elit politik (legislator), melahirkan produk hukum baru pemilihan kepala daerah untuk tujuan perbaikan sistem pemilihan yang ideal dan menuju cita-cita demokrasi yang demokratis sebagai wujud pelaksanaan Konstitusi Negara Indonesia.
Regulasi baru Pemilihan Kepala Daerah tersebut memunculkan beberapa norma baru yang tentunya menarik untuk ditelaah. Diantaranya dalam hal pencalonan dan syarat calon kepala daerah, dalam sistem pemutahiran daftar pemilih, dalam pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil, waktu pelaksanaan Pemilihan, sengketa Pemilihan dan beberapa norma lain yang berbeda. Dapat kita analisis bersama bagaimana sistem undang-undang pemilihan kepala daerah sekarang lebih ada jaminan konstitusional baik bagi peserta pemilihan atau pun masyarakat secara umum. Itulah upaya perbaikan sistem pemilihan yang terus  dilakukan oleh pemangku kebijakan, Walau memang masih ada beberapa kelemahan yang mesti dievaluasi dan bisa jadi dilakukan revisi atas beberapa norma dalam undang-undang pemilihan kepala daerah.
Kampanye Model Baru
Ada yang menarik dari lahirnya  Undang-undang nomor 8 tahun 2015, terdapat di pasal 65. Dimana beberapa model atau bentuk Kampanye Pemilihan Kepala Daerah “di fasilitasi” oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dan sebagai amanat undang-undang Pemilihan, KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan diberi tanggugjawab untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pasal 8 UU nomor 8 tahun 2015), KPU dengan waktu yang terbatas merumuskan Peraturan, untuk melahirkan peraturan teknis melaksanakan amanat UU nomor 8 tahun 2015, dengan waktu yang terbatas itulah Peraturan KPU disusun, dilakukan uji publik baik di tataran penyelenggara secara hirarki atau pun dalam forum-forum publik (perguruan tinggi), lalu dikonsultasikan ke DPR RI baru kemudian ditetapkan oleh KPU RI dan di registrasi (disyahkan) oleh Kementrian Hukum dan HAM dan berlaku serta mengikat bagi yang berkepentingan didalamnya.
Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menjadi peraturan (regeling - algemeen bindende). Menariknya dalam peraturan tersebut terdapat pengaturan-pengaturan baru, dimana terdapat batasan-batasan bagi pasangan calon kepala daerah dalam kampanye, misalnya larangan pasangan calon / tim kampanye / relawan mencetak dan memasang alat peraga kampanye, larangan memasang iklan kampanye, larangan melakukan pawai kendaraan, dan larangan-larangan lain yang menjadi norma baru dalam dictum peraturan kampanye pemilihan kepala daerah. Namun dalam batasan (larangan) yang terdapat di peraturan KPU tersebut secara subtansi pesan-pesan kampanye setiap pasangan calon tetap tersampaikan karena terfasilitasi oleh penyelenggara (KPU) di tingkatannya melalui anggaran APBD, tinggal bagaimana peran publik serta peran pemangku kepentingan dalam pemilihan kepala daerah seperti pasangan calon, partai politik, dan stakeholder lainya berperan aktif dalam setiap momentum Politik untuk tujuan pendidikan politik yang utuh bagi masyarakat secara umum.
Regulasi baru kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak saat ini, penulis melihat ada seni baru yang terlegitimasi seperti kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan kebudayaan, kegiatan olehraga, kegiatan sosial dan beberapa bentuk kampanye lainnya, dalam hal kampanye tersebut diatas yang trend kita menyebutnya "belusukan". Dimana penulis melihat kampanye-kampanye dalam bentuk tersebut secara subtansi lebih mendorong agar peserta pemilihan atau tim kampanye atau relawan dapat bertemu langsung dengan masyarakat pemilih untuk meraih simpatik dari konstituen dan membangkitkan kembali animo masyarakat dalam pemilihan.
Dari hal tersebut penulis melihat bagaimana norma-norma peraturan kampanye pemilihan untuk melaksanakan kampanye dipolarisasi untuk lebih mengambil makna subtansi, dan tidak dimaknai sebagai belenggu demokrasi. Kita fahami bersama bisa jadi setiap peraturan jika dimaknai secara normative-frosedural setiap dictum-diktum dalam peraturan untuk mengatur batasan-batasan dan menata sebuah perilaku agar lebih tertib dan terarah dengan tujuan keadilan secara umum. Penulis rasa bagaimana kita juga memaknai Pemilihan kepala daerah tidak dimaknai hanya sekedar pesta demokrasi namun lebih dari pada itu, pemilihan kepala daerah kita maknai sebagai instrumen demokrasi untuk sebuah perbaikan daerah dari terpilihnya pemimpin kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat dan disanalah peran rakyat dalam sebuh proses pembangunan daerah melalui penggunaan hak pilihnya menentukan calon pemimpin atas dasar kesadaran sebagai warga Negara.
Dari perjalanan panjang kampanye pilkada di pilkada serentak kali ini, yang paling terpenting bagaimana semua pihak (stakeholder) konsisten terhadap norma-norma yang mengatur, mengajarkan pendidikan politik dan pendewasaan demokrasi pada masyarakat, serta bersama-sama berpartisipasi mengawal proses pilkada untuk mencapai hasil yang terbaik (best electoral result) dari terselenggaranya pilkada serentak.

Selasa, 31 Mei 2016

Dimuat di Koran Radar Banten (25/8/2014) 
Oleh: A. Munawar
(Sekretaris Umum FOKAL IMM Banten)


Pemilihan umum (pemilu) secara nasional yaitu pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden 2014 telah dilalui, walau untuk pilpres masih menyisakan beberapa persoalan seperti penomena politik nasional yang kita lihat saat ini, tak apa toh itu bagian dari dinamika politik yang mudah-mudahan menjadikan pembelajaran berharga dan pendewasaan bagi perpolitikan bangsa ini. Beberapa kali kita melewati dan turut andil dalam setiap momentum pemilu, tentunya sudah cukup banyak pembelajaran yang bisa kita ambil dan menjadikan masyarakat Indonesia dewasa dalam hal politik.
Perjalanan perpolitikan Indonesia masih panjang, Karena setelah ini pun, masih ada momentum pemilu lainnya. Jelang 2015 beberapa daerah akan melaksanakan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah diantaranya Kabupaten Monokwari provinsi papua barat, Kabupaten Pandeglang, kabupaten serang, kota tangerang selatan, kota cilegon dan provinsi banten, selain itu ada juga Kabupaten purbalingga, Kabupaten bandung dan beberapa daerah lainnya.
Melalui amendemen ke 2 (dua) UUD 45, kemudian lahirnya UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum, yang Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Akhir-akhir ini isu kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilih kembali oleh DPRD kembali muncul dan menjadi perdebatan beberapa kalangan pengamat hukum tata negara dan para politisi dengan akan diubahnya UU 23 tahun 2004 sebagai mana telah diubah kedua kalinya oleh UU 12 tahun 2008. Penulis rasa, kurang tepat jika pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilih kembali oleh DPRD. Alasannya tentu saja konstitusional dan sejarah bangsa yang menyepakati bentuk negara demokratsi, walau pun bisa saja di sebut demokratis ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilih kembali oleh DPRD karena toh mereka pun hasil dari pemilihan umum dan sebagai representasi dari rakyat di parlemen. Tapi bagaimana dengan istilah "satu orang, satu suara, satu nilai" yang menjadi salah satu prinsip dasar pemilu yang demokratis. Disamping itu tipologi masyarakat sekarang yang seolah kehilangan kepercayaan terhadap para legislator walau pun itu hasil dari pemilihan umum yang mereka pilih sendiri.
Tentunya kita bisa sama-sama telaah bagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Junto pasal 56 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai mana telah diubah kedua kalinya oleh UU 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah. Eksplisit disana dikatakan bahwa "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil". Maka dalam hal pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah akan menjadi pertaruhan bagaimana mengukur demokratis atau tidaknya dalam fase menentukan sang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dapat di pilih langsung oleh masyarakat di daerahnya. Lewat pemilihan langsung oleh masyarakat inilah salah satunya yang akan menjadi tolak ukur demokratis atau tidaknya suatu daerah dalam pengelolaan daerahnya itu sendiri.
Miminjam istilah Schumpeter, ia menyebutkan ada dua mekanisme yang secara efektif dapat mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan dalam system yang demokratis, yaitu pertama pemilihan umum yang regular, kedua kompetisi terbuka dan sederajat diantara partai-partai politik. Penulis rasa apa yang menurut Schumpeter diatas pemilu regular merupakan pemilu yang dilaksanakan secara berkala dalam setiap priodesasi jabatan kepemimpinan hasil pemilu, sedangkan kompetisi terbuka dan sederajat tentunya hanya bisa dilakukan melalui pemilihan kepemimpinan yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan kompetisi terbuka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilu langsung, merupakan langkah strategis bagaimana rakyat menentukan arah pembangunan daerahnya sendiri. Tentunya dengan komitmen politik yang dibangun antara masyarakat dengan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan berkolerasi pada visi-misinya yang ditawarkan lewat pemilihan umum. Yang kemudian akan diaplikasikan lewat rencana pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang. Lalu dituangkan dalam APBD.
Dalam konteks inilah peranan yang sangat strategis masyarakat memilih secara langsung sang kepala daerahnya lewat pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemeratan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara pemerintahan pusat dan daerah serta antar daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan figure kepala daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan kedepan dan siap melakukan perubahan kearah yang lebih baik serta mampu mengemban amanah.
Konsekwensi logis dari ketentuan tersebut adalah bahwa pemilihan kepala daerah harus memeproleh legitimasi masyarakat secara penuh. Disisi lain pemilihan kepala daerah secara demokratis tersebut sebagai manifestasi dari pada wujud kedaulatan rakyat pada tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walau pun dengan kompetisi terbuka pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, masih banyak kalangan yang berasumsi bahwa pelaksanaan pemilihan umum terlalu menghabiskan biaya mahal.

Asumsi tersebut menurut penulis tidaklah tepat, kita harus memahami secara utuh bahwa ide dasar demokrasi yaitu sebuah pilihan yang mandiri dan rasionalitas setiap warga negara, serta agar masyarakat tetap dapat berkuasa atas dirinya. Hal itu untuk menghindari rezim otoriter dari setiap kepemimpinan atau sekelompok penguasa lokal. Maka untuk mewujudkan cita-cita demokrasi lokal pastilah mengandung biaya yang harus ditanggung, karena kita harus fahami bersama bahwa diselenggarakannya pemilu kepala daerah (pemilu lokal) yang berimplikasi kepada munculnya biaya yang harus ditanggung, semata-mata bukan untuk kepentingan elit yang ingin berkuasa. Akan tetapi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri menentukan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mendapatkan mandat untuk membawa daerahnya kearah yang lebih baik demi cita-cita kesejahteraan masyarakat lokal.