Kamis, 09 Juni 2016


 Pernah Dimuat di Kabar Banten 9 Desember 2015

Oleh: A. Munawar
(Sekum FOKAL IMM Banten)
A Munawar
Dinamika politik dari priode ke priode selalu berubah-ubah, tentunya hal demikian salah satunya disebabkan oleh siapa yang berperan dan memerankan peranan penting dari munculnya dinamika yang berkembang. Para elit/aktor politik yang memiliki peran strategis melahirkan atau mempengaruhi kebijakan (regulasi), dari masa ke masa selalu mencari perbaikan, tentunya sebagai upaya pemenuhan demokrasi yang ideal dan sebagai dasar perwujudan amanat konstitusi Negara yang menganut asas demokrasi.
Upaya melahirkan perbaikan sistem demokrasi yang ideal sesuai kultur rakyat Indonesia yang homogen tersebut, salah satunya ditandai dari sistem atau regulasi pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah yang selalu berubah-ubah dari priode ke priode. Bagaimana para elit politik (Legislator) di DPR sebagai lembaga yang diberi kewenangan membuat produk-produk hukum (legislasi), terus berupaya melahirkan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam melahirkan produk hukum pemilihan kepala daerah. Upaya mencari formulasi yang ideal sesuai dengan prinsip “bhineka tunggal ika” dan kearifan lokal dari daerah-daerah yang berbeda dari sisi kultur dan geografis, namun tetap menjadi satu kesatuan yang utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lahir dan disyahkannya Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota menjadi Undang-undang. Meninggalkan catatan tersendiri bagaimana alotnya saat pembahasan norma-norma didalamnya, apalagi sebelumnya DPR RI berhasil melahirkan prodak hukum Pemilihan Kepala Daerah yang pemilihannya melalui “sistem perwakilan” atau dipilih oleh DPRD namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah adanya peninjauan kembali (judicial review). Penulis tentunya tetap berpraduga positif, bahwa dinamika elit politik (legislator), melahirkan produk hukum baru pemilihan kepala daerah untuk tujuan perbaikan sistem pemilihan yang ideal dan menuju cita-cita demokrasi yang demokratis sebagai wujud pelaksanaan Konstitusi Negara Indonesia.
Regulasi baru Pemilihan Kepala Daerah tersebut memunculkan beberapa norma baru yang tentunya menarik untuk ditelaah. Diantaranya dalam hal pencalonan dan syarat calon kepala daerah, dalam sistem pemutahiran daftar pemilih, dalam pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil, waktu pelaksanaan Pemilihan, sengketa Pemilihan dan beberapa norma lain yang berbeda. Dapat kita analisis bersama bagaimana sistem undang-undang pemilihan kepala daerah sekarang lebih ada jaminan konstitusional baik bagi peserta pemilihan atau pun masyarakat secara umum. Itulah upaya perbaikan sistem pemilihan yang terus  dilakukan oleh pemangku kebijakan, Walau memang masih ada beberapa kelemahan yang mesti dievaluasi dan bisa jadi dilakukan revisi atas beberapa norma dalam undang-undang pemilihan kepala daerah.
Kampanye Model Baru
Ada yang menarik dari lahirnya  Undang-undang nomor 8 tahun 2015, terdapat di pasal 65. Dimana beberapa model atau bentuk Kampanye Pemilihan Kepala Daerah “di fasilitasi” oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dan sebagai amanat undang-undang Pemilihan, KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan diberi tanggugjawab untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pasal 8 UU nomor 8 tahun 2015), KPU dengan waktu yang terbatas merumuskan Peraturan, untuk melahirkan peraturan teknis melaksanakan amanat UU nomor 8 tahun 2015, dengan waktu yang terbatas itulah Peraturan KPU disusun, dilakukan uji publik baik di tataran penyelenggara secara hirarki atau pun dalam forum-forum publik (perguruan tinggi), lalu dikonsultasikan ke DPR RI baru kemudian ditetapkan oleh KPU RI dan di registrasi (disyahkan) oleh Kementrian Hukum dan HAM dan berlaku serta mengikat bagi yang berkepentingan didalamnya.
Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menjadi peraturan (regeling - algemeen bindende). Menariknya dalam peraturan tersebut terdapat pengaturan-pengaturan baru, dimana terdapat batasan-batasan bagi pasangan calon kepala daerah dalam kampanye, misalnya larangan pasangan calon / tim kampanye / relawan mencetak dan memasang alat peraga kampanye, larangan memasang iklan kampanye, larangan melakukan pawai kendaraan, dan larangan-larangan lain yang menjadi norma baru dalam dictum peraturan kampanye pemilihan kepala daerah. Namun dalam batasan (larangan) yang terdapat di peraturan KPU tersebut secara subtansi pesan-pesan kampanye setiap pasangan calon tetap tersampaikan karena terfasilitasi oleh penyelenggara (KPU) di tingkatannya melalui anggaran APBD, tinggal bagaimana peran publik serta peran pemangku kepentingan dalam pemilihan kepala daerah seperti pasangan calon, partai politik, dan stakeholder lainya berperan aktif dalam setiap momentum Politik untuk tujuan pendidikan politik yang utuh bagi masyarakat secara umum.
Regulasi baru kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak saat ini, penulis melihat ada seni baru yang terlegitimasi seperti kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan kebudayaan, kegiatan olehraga, kegiatan sosial dan beberapa bentuk kampanye lainnya, dalam hal kampanye tersebut diatas yang trend kita menyebutnya "belusukan". Dimana penulis melihat kampanye-kampanye dalam bentuk tersebut secara subtansi lebih mendorong agar peserta pemilihan atau tim kampanye atau relawan dapat bertemu langsung dengan masyarakat pemilih untuk meraih simpatik dari konstituen dan membangkitkan kembali animo masyarakat dalam pemilihan.
Dari hal tersebut penulis melihat bagaimana norma-norma peraturan kampanye pemilihan untuk melaksanakan kampanye dipolarisasi untuk lebih mengambil makna subtansi, dan tidak dimaknai sebagai belenggu demokrasi. Kita fahami bersama bisa jadi setiap peraturan jika dimaknai secara normative-frosedural setiap dictum-diktum dalam peraturan untuk mengatur batasan-batasan dan menata sebuah perilaku agar lebih tertib dan terarah dengan tujuan keadilan secara umum. Penulis rasa bagaimana kita juga memaknai Pemilihan kepala daerah tidak dimaknai hanya sekedar pesta demokrasi namun lebih dari pada itu, pemilihan kepala daerah kita maknai sebagai instrumen demokrasi untuk sebuah perbaikan daerah dari terpilihnya pemimpin kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat dan disanalah peran rakyat dalam sebuh proses pembangunan daerah melalui penggunaan hak pilihnya menentukan calon pemimpin atas dasar kesadaran sebagai warga Negara.
Dari perjalanan panjang kampanye pilkada di pilkada serentak kali ini, yang paling terpenting bagaimana semua pihak (stakeholder) konsisten terhadap norma-norma yang mengatur, mengajarkan pendidikan politik dan pendewasaan demokrasi pada masyarakat, serta bersama-sama berpartisipasi mengawal proses pilkada untuk mencapai hasil yang terbaik (best electoral result) dari terselenggaranya pilkada serentak.

Yogi Iskandar

Tulisan ini dimuat di koran harian Kabar Banten, kolom Opini, 28 September 2015

Intelektualitas Pemuda

Jika kita bertanya kepada diri sendiri kenapa hidup ini berada dalam keterpurukan? Maka jawaban yang ada dibenak kita bermacam-macam. Semua itu tergantung latar belakang dan kemampuan masing-masing dalam menyikapi masalah kehidupan. Setiap orang hendaknya berpikir positif agar energi yang dihasilkan berbuah sesuatu yang baik. Jika seseorang berpikiran negative, maka setiap tindankannya akan berbuah tidak baik.
Kelompok Diskusi (F) dalam International Youth Forum di Korea Selatan 
Saya merasa terpanggil untuk menulis ini ketika melihat realita pemuda yang semakin menunjukan kemunduran dan keterbelakangan. Banyak diantara mereka yang tidak mampu mengimplementasikan ilmu yang mereka dapat di sekolah. Padahal proses menuntut ilmu di sekolah saja hampir 12 tahun lebih, belum untuk program S1, pasca sarjana, doctoral. Di daerah tertinggal rata-rata pendidikan hanya sampai tingkat SLTA. Biaya pendidikan yang cukup mahal juga faktor lingkungan yang terkadang kurang peduli menjadi alasannya.

Realita yang tidak bisa kita pungkiri yaitu meskipun banyak masyarakat yang tidak mengamalkan ilmu yang mereka pelajari di sekolah. Mungkin karena beberapa faktor, antara lain kurangnya kesungguhan saat belajar, guru yang tidak jelas saat mengajar atau kapasitas kecerdasan yang memungkinkan pelajaran sulit diterima pada saat mengikuti proses belajar mengajar. Ironi ini membuat sebagian masyarakat merasa percuma menyekolahkan anak-anak mereka yang seharusnya memberkan kebanggaan terhadap keluarga, akan tetapi justru sebaliknya. Tak ada yang patut dipersalahkan, lebih baik kita memperbaiki generasi kita  agar mempunyai daya saing di masa depan.
Pemuda intelektual adalah para pemuda yang memiliki kecerdasan memadai untuk berperan di tengah masyarakat. Menurut Gunarsa, 1991, intelektual adalah suatu kumpulan seseorang untuk memperoleh imu pengetahuan dan mengamalkannya dalam hubungannya dengan lingkungan dan masalah masalah yang timbul. Lalu bagaimana bila sebagai kaum intelektual yang mampu mendapatkan ilmu namun tidak dapat mengamalkannya?

Pemuda Sebagai Kaum Intelektual
Sejarah Indonesia menunjukan bahwa kemerdekaan diraih oleh semangat pemuda yang berpikir. Pemuda semestinya menjadi kaum intelektual yang selalu ada dan bisa memberikan jalan keluar menyelesaikan persoalan-persoalan. Presiden Republik Indonesia Sukarno pernah berkata, “Berikan aku sepuluh pemuda, maka akan aku guncangkan dunia.”.  Ini bukan berarti semua pemuda bisa menjadi referensi perubahan.  Hanya pemuda pilihan yang dapat mengguncang dunia seperti yang dikatakan oleh Presiden Soekarno. Intelektualitas menjadi faktor penting yang harus dimiliki pemuda sebagai agen perubahan bangsa dan negara.

Namun belakangan ini banyak pemuda tidak lagi menjadi superhero seperti dulu. Jangan dulu memikirkan mempertahankan bangsa dan harga diri negara. Pikiran dahulu krisis moral yang melanda pemuda kita. Pemerkosaan, perampokan, premanisme dan tindakan tak bermoral lainnya kerap dilakukan oleh sebagian generasi muda. Walaupun demikian pemuda tetap menjadi referensi serta tulang punggung bangsa dan negara. Keberadaannya tetap diperhitungkan dalam setiap kegiatan yang ada.

Penjajahan dalam bentuk lain sedang kita alami di era globalisasi ini. Banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Pemerintah dalam mencari tenaga kerja yang handal lebih percaya kepada pihak asing daripadan masyarakat pribumi. Ha ini akhirnya berimbas pada masalah social, seperti pengangguran. Cepat atau lambat jika masalah ini terus dibiarkan akan menjadi kesenjangan yang panjang.

Realita ini hanya disikapi oleh segelintir pemuda yang merasa harga diri bangsa telah diinjak-injak. Namun sebagian besar yang lainnya terkesan tidak mau tahu dengan apa yang terjadi di lingkungannya. Hal ini menunjukan bahwa ada keterpurukan atas intelektualitas pemuda saat ini.

Menanggulangi Keterpurukan
Karena masalah kita adalah keterpurukan intelektualitas pemuda, maka hal ini harus ditanggulangi sejak dini. Mulai dari tingkat dasar sampai dengan tingkat atas generasi kita harus dibekali dengan ilmu yang bermanfaat. Jika ilmu yang bermanfaat telah disampaikan, tetapi dalam prosesnya tidak menghasilkan peserta didik yang berkualitas, maka bisa jadi ada faktor tersembunyi yang menyebabkan hal tersebut.

Imam Syafi’I pernah mengatakan bahwa seseorang tidak akan pernah mendapatkan ilmu kecuali dengan 6 perkara. Enam hal tersebut yang pertama cerdas, seseorang harus cerdas dalam melakukan proses mencari ilmu. Cerdas yang dimaksud adalah mampu membedakan mana yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat, yang baik dan yang buruk, yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
 Kedua tamak, artinya dalam mencari ilmu seseorang harus bernafsu, seperti makan saat lapar tiba, menikmati dan selalu tak sabar ingin melahap makanan. Ketiga ijtihad(sungguh-sungguh), keempat dirham (biaya), kelima bergaul dengan guru, dalam hal ini seorang murid jika ilmunya ingin bermanfaat maka harus bersikap baik kepada gurunya. Keenam dalam mencari ilmu harus dengan waktu yang sangat panjang.

Dari uraian di atas saya ingin membahas poin nomor 5 yaitu hormat kepada guru. Dijelaskan pula di atas bahwa seseorang tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan 6 perkara , salah satunya hormat atau bergaul baik dengan guru. Mari kita renungkan bersama merenungkan apakah ilmu yang kita dapatkan dapat kita terima jikan bukan karena keikhlasan sang guru yang memberikannya? Percuma jika kita belajar namun kita tidak pernah hormat kepada guru kita. Sebuah pelajaran berharga bagi kita, kenapa terkadang ilmu yang diterima tidak bermanfaat. Hendaknya kita mengingat kembali apakah kita pernah melakukan tindakan yang menyakiti guru kita, sehingga ilmu yang kita dapatkan tak bisa menjadi manfaat.

Jika dikaitkan dengan kondisi moral anak bangsa saat ini, sikap hormat seorang murid terhadap gurunya sangat memprihatinkan. Banyak murid yang tidak menghormati guru, padahal mereka tak sadar akibat yang akan diterimanya di masa depan. Mungkin saja ini yang menyebabkan bangsa ini belum mempunyai generasi muda yang handal.

Merenung Sejenak
Hilangnya sikap pemuda sebagai kaum perubahan harus menyadari sebab akibat yang terjadi atas kondisi moral di negeri ini. Sikap hormat terhadap guru memang sudah seharusnya dilakukan, karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Ilmu yang dapat membuat seseorang mempunyai derajat yang tinggi dan piawai dalam melakukan perubahan.

Perubahan harus segera dimulai semua kalangan terutama kalangan muda. Keterpurukan intelektualitas bisa ditanggulangi jika kesadaran berhasil dibangun di tengah masyarakat luas. Memang sulit mengajak seseorang melakukan kebaikan. Namun lebih sulit membiarkan keterpurukan yang akan berdampak pada hilangnya harapan bangsa ini.
Para pemuda harus bangkit, sejarah pernah mencatat berbagai perjuangan pemuda sebagai insan intelektual. Pemuda adalah tulang punggung bangsa, penerus bangsa, calon pemimpin bangsa di hari esok. Jika keterpurukan pemuda dibiarkan maka agen perubahan bangsa ini akan musnah. Sebuah harapan besar berada di tangan pemuda, dialah yang menentukan akan dibawa ke mana bangsa ini.

  Yogi Iskandar

Tulisan ini dimuat di Koran Harian Radar Banten (26/4)
Oleh  Yogi Iskandar
 
Pilgub harus menjadi topik yang sering dibahas dalam diskusi. Semua kalangan hendaknya ikut serta menelaah hajat demokrasi ini dengan mengikuti informasi yang berkembang, guna mencapai harapan masyarakat dari proses demokrasi menuju ideal. Karena kesuksesan hasil berdemokrasi yaitu, ditunjang oleh masyarakat yang cerdas dalam memilih pemimpinnya. Sedangkan kecerdasan masyarakat untuk memilih pemimpin, sangat dibutuhkan guna menentukan kehidupan halayak agar lebih baik dimasa mendatang.
Diantara proses pilgub yang bisa ditelaah masyarakat secara langsung yaitu kesiapan infrastruktur, karena dalam proses ini penyelenggara banyak melibatkan masyarakat umum, untuk mempersiapkan prasarana dan perangkat yang dibutuhkan dalam hajat lima tahunan ini.
Di Banten, hangatnya aroma pilgub cukup menarik bagi sebagian kalangan, terutama elemen masyarakat menengah ke atas, apalagi elit politik. Sejumlah tokoh dikabarkan melakukan konsolidasi politik untuk memperoleh dukungan dan simpati masyarakat. Terbukti, disepanjang jalan raya perkotaan sampai pelosok desa, sudah banyak spanduk dan poster yang mempromosikan diri sebagai orang yang digadang-gadang menjadi calon orang nomor satu di Banten.
Dalam pelaksanaannya, pilgub membutuhkan peran serta masyarakat. Bahkan saat ini telah dilaksanakan tahapannya dengan proses mempersiapkan infrastruktur pilgub Banten. Masyarakat umum hendaknya jangan mau ketinggalan untuk memberi kontribusi dengan cara menjadi aktor dalam pelaksanaan pilgub, terutama sebagai penyelenggara yang membutuhkan SDM yang menjunjung tinggi asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Maka dari itu, sangat penting bagi semua elemen mengikuti perkembangan pilgub, karena kesuksesan mencapai idealitas pemimpin di masa yang akan datang, bukan hanya terletak pada pelaksanaan, namun proses membentuk infrastrukturnya harus dipantau oleh masyarakat. Jangan sampai lengah dengan pesta politiknya saja, sementara proses yang memerlukan peran serta masyarakat dalam membentuk SDM yang memumpuni hilang dari pantauan.
Banyak kalangan yang hanya tertarik pada politik untuk dukung mendukung kontestan pilgub saja, namun tidak memperhatikan siapa yang ditempatkan untuk membantu menyelenggarakan prosesnya. Padahal, memperhatikan penempatan orang yang tepat dalam penyelenggaraan pilgub jauh lebih penting ketimbang mengikuti kehendak suksesi yang cenderung berdampak riuh kepada kehidupan sosial masyarakat, karena prilaku dukung mendukung kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya sentimen antar masyarakat. Meskipun diakui jika tanpa ada suporter, tak mungkin sebuah kontes bisa ramai.
Terlepas dari siapa yang akan mencalonkan dan dicalonkan pada Pilgub Banten 2017, pelaksanaannya harus siap secara matang. Prasarana harus ditunjang oleh orang yang berkompeten dan menjunjung tinggi asas demokrasi yang didasarkan pada kepentingan rakyat.
Misal dalam proses seleksi lembaga penyelenggara dan pengawas dalam pilkada, jangan masyarakat hilang perhatiannya dalam proses pembentukan lembaga-lembaga tersebut. Hendaknya ikut serta berpartisipasi atau setidaknya ikut melakukan kontrol, sehingga orang yang menempati posisi di lembaga tersebut sesuai harapan, dengan memiliki integritas yang baik. Karena sama ironisnya, jika lembaga tersebut diisi oleh orang-orang yang menyimpan “kepentingan” yang tidak sebagaimana tugasnya, terlebih sering terjadi dugaan kolusi yang berbau titipan elit menjadi penyelenggara dan pengawas pilkada, terutama ditingkat gressroot.
Diketahui, dalam setiap penyelenggaraan pilkada dibawah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota akan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (KPPS), dari penyelenggara tersebut jangan ada lagi riuh dengan tudingan penyelenggara menempatkan orang “titipan”. Begitu juga dalam pengawasan, dibawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Panitia Pengawas (Panwas) di kabupaten dan kota, kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) ditingkat desa. Dari lembaga-lembaga itu hendaknya terpantau, benarkah yang bertugas memiliki integritas yang baik?
Infrastruktur Calon
Diantara pemandangan menarik jelang pilgub Banten yaitu, kesiapan politisi menjelang pilgub lebih “kencang” ketimbang pemerintah. Coba keluar rumah dan melihat sekitar jalanan, tak sulit menemukan spanduk dan poster politisi yang disebut-sebut bakal mencalonkan diri menjadi gubernur. Sementara seruan penyelenggara pilkada belum terlihat karena harus melakukan tahapan sesuai prosedur yang ditentukan, termasuk prosedur memasang dan mensosialisasikan pilgub Banten 2017.
Hal itu membuat sebagian orang termasuk saya berasumsi, bahwa kesiapan elit politik yang ingin menang dalam bursa pilgub lebih tinggi tensinya, dibanding pemerintah untuk mensukseskan pilkada. Maka tidak mustahil jika politisi saat ini telah merapikan infrastruktur untuk kemenangan mereka, dibanding pemerintah yang belum melampaui sejauh itu. Barangkali sangat wajar, karena secara personal politisi bisa berjalan sendiri mempromosikan diri tanpa tahapan yang diatur, berbeda dengan birokrasi pemerintah yang lebih tersetruktur dengan aturan yang lebih kaku.
Selain itu, kecendrungan politisi kerap tidak menyadari tanggung jawab secara moral baginya untuk memberikan pendidikan politik, sehingga suksesi adalah nomor wahid ketimbang memberikan pengetahuan dan pendidikan berpolitik kepada masyarakat, sementara paradigma yang terbangun, hanya pemerintah yang memiliki kewajiban tersebut.
Pada sisi edukasi, para elit politik kadang tidak memperlakukan masyarakat secara bijak. Dia cenderung meminta doa kepada masyarakat supaya dimudahkan dalam kemenangan, namun mengabarkan berita edukatif kadang sama sekali tidak disampaikan. Misi kemenangan seharusnya tidak sejahat itu, suksesi memenangkan kompetisi pada bursa pilkada wajib disertai niatan mencerdaskan masyarakat.
Baru-baru ini reklame iklan yang biasa kita temui terpasang iklan produk rokok, makanan dan lain sebagainya. Kali ini kiranya sudah banyak diburu oleh elit untuk memajang fotonya dengan tulisan yang menunjukan bahwa mereka adalah orang terbaik untuk menjadi gubernur.
Ya, penyelenggara selalu kalah satu langkah dari kontestan. Jika diibaratkan dengan sebuah perlombaan, misal lomba balap karung pada HUT RI. Maka peserta balap karung sudah mengenakan karungnya dan loncat-loncat menuju garis finish sebelum perlombaan diselenggarakan. Namun tak apa, barangkali calon yang belum sama sekali ditetapkan itu, berpegang pada kata bijak legendaris jendral perang Cina, Sun Tzu yang mengatakan, dalam sebuah peperangan akan dimenangkan oleh mereka yang datang lebuh dulu di medan perang.
Selama sesuai ketentuan, tindakan warga negara yang memiliki itikad mencalonkan menjadi gubernur sah-sah saja. Tugas publik mengawasi bersama-sama segala tindakan aktor yang terlibat dalam pilgub, misal menyikapi kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur, disebut-sebut oleh sebagian pengamat adanya rentan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya, untuk melakukan berbagai tindakan yang tidak disadari, sebagai promosi diri atau intervensi terhadap kemenangannya. Mengawasi dana publikasi dan program pemerintah salah satu cara yang wajib dilakukan oleh halayak, guna tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Ramai juga mengenai sosok tokoh yang tersedia di Banten yang digadang-gadang maju dalam pilgub 2017. Pasalnya, wajah sosok para tokoh yang digadang-gadang itu tidak ada yang asing. Yang memiliki peran ketokohan menjelang pilgub masih wajah lama, yang bisa dipelajari secara kasar oleh masyarakat mengenai fakta jejak rekam kehidupannya selama ini.
Tidak hilang dari permukaan, nuansa dinasti juga menjadi salah satu pembicaraan bagi sebagian akademisi yang menelaah sosok tokoh yang muncul kali ini. Keterkaitan bakal calon dengan penguasa yang  menjadi kepala daerah kabupaten dan kota di Banten masih sangat kuat, meski hal itu bukan halangan yang melabrak ketentuan. Boleh-boleh saja karena merupakan hak sebagai warga negara asalkan memenuhi syarat, namun seperti menunjukan Banten minim sosok pemimpin.
Biar saja tokoh-tokoh yang muncul melakukan kehendaknya dalam meningkatkan elektabilitas, yang terpenting tidak meninggalkan asas edukasi disetiap promosinya, menjalankan praktiknya sesuai dengan koridor yang ada. Karena sangat wajar jika infrastruktur bakal calon lebih matang, mereka harus sedapat mungkin memiliki elektabilitas yang baik, sehingga dapat diusung oleh partai politik, maupun rakyat secara langsung. Hal itu tentunya perlu upaya memberikan kesan bahwa calon yang muncul memiliki  kekuatan atomik untuk memperoleh dukungan, agar diperhitungkan dimata publik. Baik dia membangun karisma, popularitas maupun reputasi bersih dari korupsi.
Urat Nadi Demokrasi
Infrastruktur pilgub seakan menjadi urat nadi bagi kesuksesan demokrasi di daerah. Meski pada setiap masa pelaksanaan pilkada di kabupaten, kota maupun pilgub yang dihadapi, kerap menuai berbagai masalah teknis maupun sosial, namun harus diakui, demokrasi dikalangan masyarakat  berkembang dengan baik. Pemahaman esensi demokrasi cukup memberi penyadaran kepada masyarakat, bahwa mereka adalah ujung tombak menentukan kehidupan secara universal di masa yang akan datang.
Infrastruktur pilkada yang berkualitas, akan menciptakan proses demokrasi yang sehat. Ibarat sebuah mesin, SDM yang menjadi unsur infrastruktur pilgub harus terdiri dari barang berkualitas guna memlancarkan terwujudnya cita-cita demokrasi yang telah terjaga hampir satu abad ini.
Sebagai penutup, menelaah perkembangan kesiapan pilgub di masyarakat baru mencapai riuh pada tataran elit politik, kehangatan itu belum sampai pada gress root yang biasanya baru terasa pada saat masa-masa merayu hati rakyat sebagai penentu kemenangan kotestan dalam bursa pilkada berkala ini. Meski demikian, kita masyarakat Banten hendak saling mengingatkan esensi pilkada sebagai implementasi demokrasi, yang harus didukung dan disukseskan.
Bukan malah dibuat sebagai ajang suksesi belaka, yang cenderung penuh dengan kepentingan elit, bahkan terkesan bahwa politik sebagai bisnis yang menjanjikan, sehingga lupa jika sosial masyarakat lebih penting dari pada kepentingan segelintir orang yang melakukan suksesi kemenangan.
Tulisan Ini Dimuat di Radar Banten 13 Sept 2013

Oleh: A. Munawar
(Sekum Fokal IMM Banten)
A Munawar

"Untuk tujuan yang mulia, harus diawali dengan niat dan iti'kad yang mulia".
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), yang dilaksanakan secara reguler dalam setiap priodesasi lima tahun masa jabatan. Seolah selalu memberikan angin segar akan adanya perubahan suatu daerah, bagai mana tidak fase pilkada bisa disebut sebagai penentu bagai mana sang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih nantinya dapat mewujudkan ekspektasi masyarakat. Baik pada tataran infrastruktur, pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan tarap ekonomi masyarakat, politik dan hukum di daerah tersebut.
Dalam konteks kedaerahan, kita tentunya memiliki mimpi dan cita-cita yang sama yaitu memiliki pemimpin (kepala daerah) yang mampu mewujudkan ekspektasi masyarakat di setiap pelosok pedesaan sampai perkotaan dalam suatu daerah pada lingkup administrasi daerah tersebut. Ekspektasi masyarakat akan adanya perubahan rill pada pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan tarap ekonomi masyarakat kecil-menengah, dan lainnya. Kita harus bersama-sama berfikir dan bertindak, untuk bagaimana agar kepentingan dasar masyarakat baik di perkotaan atau pun di pedesaan dapat dijawab. Kebutuhan dasar masyarakat hari ini yaitu, menghindari diri dari "kemiskinan". Karena itu sebagian masyarakat tidak akan tertarik pada hal-hal yang "abstrak", tetapi lebih membutuhkan kesanggupan konkrit pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar itu. Itulah tantangan terbesar pemilu kepala daerah kedepan.
Lantas bagaimana kita bisa menjawab tantangan kedaerahan melalui pilkada, dan melahirkan kepala daerah yang mampu memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat di daerahnya.
Penulis ingin membangun paradigma dari proses awal pemilukada, dimana secara normatif-prosedural bahwa Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan yang didukung oleh masyarakat yang memiliki hak pilih menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut eksplisit termaktub dalam Pasal 56 ayat (2) Junto pasal 59 dan 59A, undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya oleh undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah. Junto Peraturan KPU nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal ini, pertama terlihat peran strategis partai politik sebagai pengusung pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sangatlah besar. Kedua, bagaimana bakal calon perseorangan dapat berperan langsung meraih simpati dan dukungan secara administratif dari masyarakat.
Artinya, Peran strategis menentukan bakal calon kepala daerah yang akan disuguhkan dalam penyelenggaraan pemilu ada pada partai politik pengusung dan masyarakat yang memberi dukungan langsung kepada calon perseorangan. yang selanjutnya akan di daftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dalam hal penentu bakal calon kepala daerah, diberi tugas dan wewenang hanya secara normatif-administratif. Jika syarat-syatat normatif-administratif tersebut terpenuhi dan dilakukan verifikasi faktual, KPU selanjutnya menetapkan calon peserta pilkada. ini dapat dilihat dalam pasal 66, 67 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Junto UU 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dalam konteks ini, kita bisa sama-sama sadari betapa penting pertan partai politik dan masyarakat dalam menentukan kepala daerah kedepan, bukan hanya pada hak dan kewajiban memilih atau pun dipilih. Akan tetapi dari proses awal menentukan bakal calon kepala daerah yang akan disuguhkan dalam penyelenggaraan pemilukada. Sosok seperti apa yang nantinya akan disuguhkan pada masyarakat pemilih.
Pilibatan secara langsung seluruh komponen masyarakat untuk dilibatkan dalam setiap kontestasi pemilu, dari proses awal sampai akhir bisa menjadi hal yang tak bisa ditawar, kalau kita memiliki ekspektasi akan lahirnya "pemimpin rakyat". sehingga tidak terkesan demokrasi, politik dan pemilu hanya dimiliki oleh sekelompok elit.
Banyak cara yang dapat dilakukan dalam melakukan rekrutmen politik, mulai dari rekrutmen tertutup atau pun rekrutmen terbuka. Kita bisa sama menelaah dan mengambil manfaat dari apa yang dikatakan oleh Czudnowski, ia membagi dua kategori mekanisme rekrutmen politik. Pertama Rekrutmen terbuka, di mana syarat dan prosedur untuk menampilkan seseorang tokoh politik dapat diketahui secara luas. Dalam hal ini partai politik berfungsi sebagai alat bagi elit politik yang berkualitas untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Cara ini memberikan kesempatan bagi rakyat untuk melihat dan menilai kemampuan elit politiknya. Dengan demikian cara ini sangat kompetitif. Ada pun manfaat dari rekrutmen terbuka ialah: a. Mekanismenya demokratis; b. Tingkat kompetisi politiknya sangat tinggi dan masyarakat akan mampu memilih pemimpin yang benar-benar mereka kehendaki; c. Tingkat akuntabilitas pemimpin tinggi; d. Melahirkan sejumlah pemimpin yang demokratis dan mempunyai nilai integritas pribadi yang tinggi.
Kedua rekrutmen tertutup, syarat dan prosedur pencalonan tidak dapat secara bebas diketahui umum. Partai berkedudukan sebagai promotor elit yang berasal dari dalam tubuh partai itu sendiri. Cara ini menutup kemungkinan bagi anggota masyarakat untuk melihat dan menilai kemampuan elit yang ditampilkan. Dengan demikian cara ini kurang kompetitif.
Dari beberapa mekanisme rekrutmen politik, penulis belum melihat para elit-elit partai atau pun elit-elit politik di luar partai dalam suatu daerah yang dengan serius menggunakan mekanisme rekrutmen terbuka. Karena mungkin bisa jadi membutuhkan waktu, tenaga dan fikiran yang ekstra. Walau pun efektifitasnya rekrutmen terbuka jelas lebih efektif. Dan dapat melahirkan calon-calon pemimpin yang betul-betul dikehendaki rakyat, untuk di suguhkan dalam kontestasi pemilukada.
Dari wacana yang hangat akhir-akhir ini, kita melihat para elit politik partai dan elit politik diluar partai. Malah mewacanakan merevisi UU 32 tahun 2004 sebagaimana perubahan kedua oleh UU 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah. Dimana beberapa pasal yang rencananya akan di revisi, menyangkut pemilukada yang akan kembali dipilih oleh DPRD. Penulis rasa, jika hal itu terjadi dan pemilukada dipilih kembali oleh DPRD justru akan semakin memunculkan kekhawatiran bagi demokratisasi di daerah. Karena akan hanya memunculkan hasrat kepentingan para elit dengan minus pelibatan masyarakat yang akan dipimpinnya. Dan pembenaran terhadap kesan bahwa demokrasi, politik dan pemilu hanya dimiliki kalangan elit.
Meminjam istilah Robert A Dahl; 1971. Ia menyebutkan bahwa "pemilihan umum adalah pengejawantahan dari dua pilar utama demokrasi, yakni partisipasi dan perlombaan." Maka, bagaimana mungkin dapat tercipta partisipasi masyarakat secara langsung. Kalau setiap elemen masyarakat tak dilibatkan dalam proses pemilukada, selain itu bagaimana mungkin masyarakat dapat membentuk komitmen politik dengan calon-calon kepala daerahnya, sedangkan tak ada proses pemilu dimana rakyat memilih langsung calon kepala daerahnya.
Kita sepakati bahwa dalam bentuk negara demokratsi, pemilihan umum adalah syarat mutlak untuk memilih pemimpin pemerintahan. Seperti yang dikatakan Huntington, bahwa pemilihan umum merupakan syarat minimalis bagi demokrasi.
Apa jadinya kalau pemilukada dipilih kembali oleh DPRD, seperti sebelum tahun 2004. Kekhawatiran utamanya adalah kepala daerah tak punya komitmen langsung dengan rakyat yang akan dipimpinnya, karena terbangun melalui proses para elit.
Kita harus sadari bersama bahwa dalam pemilukada langsung, bukan mahal atau tidaknya dalam penyelenggaraannya, karena melalui DPRD pun pasti menelan anggaran. Ada hal yang harus kita fikiran dan lakukan saat ini, bagaimana membangun dan menggugah kesadaran masyarakat yang apatis dan pragmatis terhadap proses pemilihan umum. Serta lebih mempertegas peran partai politik dan para elit politik dalam seleksi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusungnya, agar terlahirnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang visioner dan benar-benar dapat memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat, bukan komitmen antar elit.


Penulis Adalah Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Masyarakat, PW Pemuda Muhammadiyah Banten

Yogi Iskandar

Oleh Yogi Iskandar
Tulisan ini dimuat dimuat di Koran Kabar Banten (4/5/2016)


Pilgub Banten belum sampai pada kehangatan yang maksimal, tensi politiknya masih dalam keadaan normal, tidak ada indikasi provokasi atau tindakan yang mengarah kepada perpecahan diantara masyarakat, yang biasanya sintimen diantara masyarakat diakibatkan oleh panatisme dukung mendukung salah seorang calon. Secara sadar, kita berharap pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan damai, guna menghindari kerugian sosial terhadap masyarakat.
Tapi dalam konteks mencapai kekuasaan secara politis,  sudah banyak kalangan terutama elit politik mulai riuh, seakan perlombaan sedang dilaksanakan. Prinsipnya, proses ini merupakan salah satu hidupnya demokrasi yang perlu diapresiasi selama berjalan pada relnya.
Harapannya, proses hajat besar demokrasi ini sudah menemukan kedewasaan yang matang, karena pilkada bukan pertama kali dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga gambaran tentang hajat lima tahunan ini cukup melekat di tengah masyarakat, sehingga seharusnya tahun 2017 nanti tercipta pilgub yang sehat, aman dan edukatif.
Sekali lagi patut ditegskan, pilkada harus dibentengi oleh kedewasaan, salah satunya mencakup mainset masyarakat yang terlibat didalamnya. Prilaku yang menyimpang dengan aturan main saat berkompetisi di kancah Pilgub Banten 2017 mestinya diantisipasi, dengan cara kampanye pilgub damai yang digalakan mulai saat ini. Karena bila diibaratkan dengan sebuah peperangan, genderang perang bagi calon kompetitor sudah ditabuh, terlihat dari spanduk dan poster mulai dipampang diberbagai tempat, yang menandakan bahwa pilgub di Banten ramai peminat.
Ketertiban dalam proses pilgub sering menjadi masalah yang diwanti-wanti oleh penyeru pilkada damai, seperti lembaga sosial dan penyelenggara sebagai pemiliki kepentingan suksesi pilkada. Tapi kerentanan konflik selalu ada, terlebih orientasi politisi dalam kontes pilgub berasaskan suksesi menang, bukan suksesi pilkada sebagai implementasi demokrasi.
Politisi yang mempromosikan diri demi mendapat simpati rakyat, hendaknya diimbangi dengan memberi pengetahuan terhadap masyarakat berupa diskusi-diskusi dan seruan idealitas pilkada. Jika akademisi, aktivis demokrasi dan pihak lain yang mampu mengimbangi seruan politis tidak ramai mengkampanyekan pilkada sehat, lantas siapa yang akan peduli terhadap situasi hangat Pilgub Banten 2017 di kemudian hari saat tiba waktunya.
Realitanya, seruan pilkada sehat kalah telak oleh seruan promosi politisi yang memiliki itikad maju dalam pilgub. Infrastruktur calon lebih melimpah ruah ketimbang poster dari pegiat sosial untuk kampanye damai dalam pilkada. Sisi lain saya rasa, masyarakat memang tidak tabu dengan proses pemilihan dengan cara demokratis, jadi agak ringan mengingatkan masyarakat guna sadar akan pentingnya demokrasi.

Namun dalam prosesnya, kita tidak jarang dihadapkan dengan konstalasi pelik dari situasi politik. Propaganda dan agitasi kadang muncul dari kalangan tertentu yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, karena masyarakat hanya menjadi korban dari ajakan yang tidak mendidik.
Misal ada sebuah ajakan yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti sogok-menyogok agar dipilih, dan prilaku tidak terpuji lainnya yang dilakukan oleh politisi demi mencapai kemenangan semata, sedangkan keseimbangan untuk memberi pengarahan positif belum terbangun di masyarakat, sedangkan yang memiliki peluang memberi arahan yang baik terhadap masyarakat seperti pegiat sosial kalah ramai dengan kontestan pilgub. Maka dari itu, peran kaum intelektual dan akademisi untuk menyeru kepada masyarakat dirasa penting, agar masyarakat pada waktunya tidak mudah terprovokasi oleh kuasa tertentu. Ingat, pegiat sosial memiliki tanggungjawab agar mengartikulasikan dan merepresentasikan sebuah pilosofi atau pesan kepada masyarakat, agar tidak terdogma oleh kuasa tertentu.
Hendaknya jangan ada lagi provokasi untuk mempengaruhi atau memasukkan suatu gagasan yang sengaja diciptakan dengan cara menyesatkan, kampanye berbisik, memperbesar, mengulang-ulang, penyusupan dengan tujuan untuk merong-rong tatanan hidup masyarakat. Hal ini kadang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu yang tidak bertanggungjawab. Sehingga kita sebagai masyarakat bisa terbawa arus jika dalam keadaan lengah dan instan.
Benteng Pilgub
Salah satu hal penting untuk membentengi pilgub yaitu konsep perdamaian. Lantas jika bertanya mengapa harus dibentengi kedamaian dalam pilkada, atau mengapa pilkada harus berjalan sesuai harapan? Jawabannya yaitu karena setiap orang membutuhkan ketentraman, dan pilkada merupakan ajang untuk mencari pemimpin yang baik, bukan ajang menjadikan masyarakat sebagai objek kepentingan kelompok.
Terlebih jika dikenang, negara ini dibangun dan diperjuangkan oleh para pahlawan penuh dengan pengorbanan. Mereka rela mengorbankan apapun demi terciptanya persatuan di negeri ini. Sehingga hal itulah yang harus tertanam dalam jiwa masyarakat betapa susahnya para leluhur untuk mempersatukan bangsa.
Karena, pilgub adalah proses demokrasi yang mana elemen hendaknya melakukan pendidikan demokrasi demi terciptanya harapan yang dicanangkan oleh rakyat, yaitu sebuah kesejahteraan.
Jhon F. Kennedy mantan presiden Amerika Serikat pernah berkata, “Demokrasi merupakan suatu cara hidup, demokrasi harus dipelajari oleh setiap orang dan setiap lembaga di manapun berada, dan jangan bertanya apa yang dapat dilakukan negaramu untuk kamu, tanyakan apa yang dapat kamu lakukan bagi negaramu.”. Begitulah si mantan presiden menyeru orang untuk  bersikap demokratis.
Jika kita telaah kata mutiara tersebut, maka akan muncul sebuah gagasan bahwa hendaknya kita tidak bicara apa yang diberikan negara ini, namun seandainya semua masyarakat kita sadar, jika kita semua mampu memberikan yang terbaik kepada negara, maka timbal balik yang didapatkan adalah kemaslahatan bersama.
Gustav Radbruch juga mengatakan “Negara konstitusional sama seperti makanan setiap hari, seperti air untuk minum dan udara untuk nafas, dan yang terbaik berkaitan dengan demokrasi adalah bahwa ia merupakan satu-satunya sistem yang mampu menjamin Negara Konstitusional”.
Artinya, system yang kita anut selama ini merupakan perangkat terbaik yang harus dipertahankan. Kemudian dalam menyongsong pilkada serentak berarti, masyarakat sedang bersiap-siap untuk melakukan ajang demokrasi, dan ajang demokrasi akan sesuai harapan bila dilksanakan dengan cara yang aman dan berlandaskan hati yang bersih tanpa ambisi atau hasrat kekuasaan yang berlebihan, saling menghormati setiap pilihan orang lain, dan menerima hasil yang telah dilaksanakan melalui prosesnya.
Substansi Pilgub
Apa yang sesungguhnya diharapkan dari pilkada?. Mari bayangkan betapa ruginya masyarakat jika pilkada berimplikasi terhadap tatanan masyarakat secara negatif, oleh karenanya perlu pilkada yang damai menjadi kebutuhan untuk diserukan. Landasannya yaitu karena bangsa kita harus dijaga dengan cara bernegara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pancasila yang mengusung poin persatuan bineka tunggal ika harus di junjung tinggi oleh semua rakyat Indonesia.
Kemudian dalam proses maupun paska penyelenggaraan mungkin ada hal yang menurut sebagian orang tidak sesuai dengan aturan main. Mengingat agar terciptanya pilkada sesuai dengan harapan masyarakat, maka hendaknya sesuatu yang dianggap tidak sesuai ditindaklanjuti dengan cara yang sudah disiapkan oleh negara, yaitu dengan cara normatif melalui perangkat atau lembaga-lembaga yang telah ada.
Jika bicara lebih luas tentang pilkada, tentu yang subtantif dari proses tersebut bagi rakyat adalah tentang bagaimana menuju kesejahteraan, perubahan lebih baik, menumbuhkan animo masyarakat dan pendidikan politik. Hal itu barang kali yang seharusnya disadari bahwa pilkada ternyata bukan memfasilitasi hasrat politik kelompok atau perorangan, namun ada hal yang jauh lebih penting dari itu, yaitu menuju masyarakat yang lebih baik dari sebelumnya.
Dengan itu, mari kita sebagai masyarakat yang menginginkan perubahan melalui proses pilkada menyerukan, mengajak dan mengingatkan kepada semua kalangan, terutama kepada elit politik agar dapat menjadi insan yang lebih dewasa, lebih bermartabat dan mendidik kepada masyarakat guna menciptakan kesadaran berdemokrasi yang berkualitas. Karena diantara tugas politisi sebagai kader partai politik, hendaknya memberi pendidikan dan wawasan politik kepada masyarakat, bukan malah mempolitisasi atau melakukan dogma yang tidak bertanggungjawab.
Siapa sebetulnya yang mempunyai peran penting dalam melahirkan kepala daerah melalui pilkada? Jawaban atas pilkada hajat siapa?, tentunya hajat kita semua, dalam konteks Pilgub Banten ya untuk masyarakat Banten. Suksesnya sebuah proses demokrasi menerjemahkan keberhasilan rakyat dalam membangun system yang dianutnya.
Norman H. Nie dan Sidney Verba dalam Handbook of Political Science menuliskan bahwa partisipasi politik merupakan kegiatan pribadi warga negara yang legal yang sedikit banyaknya langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh pejabat itu.
Definisi yang dinyatakan oleh Norman H. Nie dan Sidney Verba memberikan pemahaman bahwa warga negara memiliki hak penuh untuk menentukan pejabat negara yang akan duduk di pemerintahan. Selanjutnya mari kita cerna akar dari demokrasi itu sendiri yaitu menjadikan rakyat sebagai penentu utama dari kebijakan maupun dalam pengisian pejabat publik.
Dalam pengertian yang lebih partisipatif, demokrasi dapat dimaknai sebagai konsep kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Hal ini bila melihat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang sejalan dengan cara melakukan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Walaupun dalam konstitusi makna demokratis tidak selalu diartikan sebagai pemilihan langsung. Bila suatu ketika UU menghendaki menjadi pemilihan tidak langsung hal ini pun harus dianggap sama-sama demokratisnya dengan pemilihan langsung.
Namun dengan cara pemilihan langsung seperti pilkada, artinya demokrasi di negara kita telah berkembang baik. Telah memberikan keleluasaan bagi rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya. Oleh karena itu jangan sampai pilkada ini tidak disikapi dengan bijaksana. Biaya dan perangkat pilkada yang mahal akan sangat disayangkan jika dalam prosesnya hanya diwarnai ambisi kekuasaan dan pragmatisme. Menentukan pemimpin dalam pilkada harus berdasarkan analisa terhadap calon kepala daerah dan wakilnya.
Pesan dalam tulisan ini adalah kebijaksanaan dalam menyikapi kesempatan memilih, dan mengajak sesama untuk menyeru kebaikan guna menghasilkan kebaikan pula. Jangan lagi kita terprovokasi oleh kuasa tertentu karena terkadang tanpa kita sadari ambisi kekuasaan bisa melakukan berbagai cara untuk mematahkan keharmonisan. Sebagai masyarakat Banten yang terkenal penduduknya dengan sifat agamis dan santri, tentunya kita tahu mana yang dapat membawa kerusakan dan mana yang bisa membawa perubahan.
Masyarakat kali ini hendaknya tidak memakan mentah-mentah isu dan opini yang bisa membawa kemudharatan seperti provokasi dan hal lain yang tidak sesuai dengan peraturan-perundangan. 

18.14 Yogi Iskandar


Pantai Carita
Faktanya, Pandeglang adalah kawasan bahari yang potensial. Mestinya visi maritim bisnis didorong dengan peningkatan SDM, namun saat ini SDM kita tidak didorong secara maksimal oleh Pemkab. Pemanfaatan SDA bahari bukan hanya mengunggulkan satu item seperti perikanan, namun semua yang berkaitan dengan kemaritiman.
Maritim bisnis yang maju di Pandeglang bisa jadi hanya hayalan saja, jika pemkab tidak membuat kebijakan bedasarkan telaah kondisi maritim nasional tentang, belum adanya penataan batas maritim dan kelautan; adanya konflik dalam pemanfaatan ruang di laut; dan belum adanya jaminan keamanan dan keselamatan di laut.
Sebaiknya selesaikan dulu masalah tentang adanya otonomi daerah yang menyebabkan, belum adanya pemahaman yang sama terhadap pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan;
Kendala lain yaitu adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya maritim dan kelautan; dan belum optimalnya dukungan penelitian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim dan kelautan. Agar visi maritim bisnis tidak hanya klaim pemerintah terhadap hasil tangkap nelayan saja.
‪#‎Pandeglang‬ ‪#‎Maritimbisnis‬
Tulisan Ini Dimuat di Koran Banten Raya 19 Agust 2014

Oleh: A. Munawar
(Sekum Fokal IMM Banten)

A Munawar

Sejarah Indonesia merdeka merupakan sejarah besar dari bangsa ini, dimana tercatat perjuangan dan cita-cita kemerdekaan didalamnya, 69 tahun sudah Indonesia merdeka. Para founding futher bangsa ini berjuang dengan pengorbanan jiwa raga dan harta melawan penjajah kala itu dengan tujuan agar Bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa lain, dari penindasan bangsa lain dan kesewenang-wenangan para penjajah, selain itu cita-cita yang teramat mulia dari perjuangan pejuang-pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu agar rakyat Indonesia tak lagi diperbudak dan mampu tersejahterakan.
Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Indonesia masih diusik oleh kehadiran penjajah belanda, walau demikian para tokoh-tokoh Indonesia atau sebut saja para tokoh yang tergabung dalam Dokuritsu Junbi Iinkai atau disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk 7 Agustus 1945 dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, pasca proklamasi kemerdekaan berusaha untuk membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita fahami, suatu negara yang baru merdeka pastinya memerlukan suatu dasar negara dan pemimpin yang mampu melaknakan dan memimpin pemerintahan. Selain itu juga perlunya membentuk badan-badan atau lembaga yang berpungsi membantu pemimpin negara untuk menjalankan tugasnya. Hal ini dapat kita lihat dalam rapat PPKI pada tangal 18 Agustus 1945 yang hasilnya adalah mengesahkan Undang- Undang Dasar Negara, mengangkat Presiden dan wakil presiden. Adapun hasil-hasil rapat PPKI selanjutnya adalah membentuk alat-alat perlengkapan negara seperti membentuk komite nasional, kabinet pertama RI, dan lainnya. Namun keadaan politik Indonesia pada masa ini belum dapat dikatakan stabil atau baik hal ini dapat dilihat dari seringnya perubahan kabinet dan masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Konklusinya, pasca kemerdekaan dan pengakuan negara-negara lain atas kemerdekaan Indonesia para tokoh kemerdekaan Indonesia menyepakati bahwa Indonesia adalah Negara Demokrasi, sehingga hal tersebut eksplisit tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
Penulis merasa bahwa salah satu tujuan yang tergambar kenapa para tokoh kemerdekaan Indonesia menggunakan bentuk negara demokrasi ialah sebuah penghargaan besar atas perjuangan rakyat Indonesia, dengan bentuk negara tersebut tentunya rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dari suatu bangsa yang mereka perjuangkan dengan cucuran keringat dan darah.
Bentuk negara demokrasi yang tentunya diharapkan dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan, dalam pengertian bukan hanya pada tataran terbebasnya dari penjajahan negara lain akan tetapi cita-cita kemerdekaan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dan memberi peluang yang sama dalam pengisian tambuk kepemimpinan di pemerintahan.
Pertanyaannya bagaimana mungkin semua rakyat menjadi pemimpin di pemerintahan dan semua rakyat dapat mengambil kebijakan di pemerintahan, bisa kacau? Maka dari bentuk negara demokrasi itulah kemudian terimplementasikan melalui sistem pemilihan umum (Pemilu) dimana rakyat memilih secara langsung siapa yang dianggap layak menjadi representasi pemimpin dipemerintahan untuk mengambil kebijakan atas kehendak rakyat itu sendiri melalui komitmen politik yang dibangun yaitu menuju cita-cita kesejahteraan masyarakat indonesia secara keseluruhan dan kemerdekaan yang utuh pada semua sektor. Sehingga untuk menjamin hak konstitusional setiap rakyat, secara legitimate sistem pemilu eksplisit tertuang dalam UUD 1945.
Sejarah pemilu di indonesia mencatat, sejak 1955 pemilu pertama dilaksanakan sampai saat ini belum tergantikan oleh sistem yang lain, karena para pakar hukum tata negara sampai saat ini belum menemukan sistem yang lain untuk memilih keterwakilan pemimpin di pemerintahan jika negara tersebut menganut bentuk negara demokrasi selain dengan pemilu yang merupakan konsekwensi dari bentuk negara demokrasi yang dianut oleh suatu bangsa. Melalui pemilu-lah tolak ukur demokratis atau tidaknya suatu bangsa, sehingga sistem pemilu di Indonesia sejak pertama yaitu tahun 1955 mengalami perbaiakan-perbaikan sistem, hal tersebut dilakukan agar tercapainya cita-cita bangsa yang demokratis sesuai dengan karakter Indonesia. Lihat saja pada sistem pemilu 1955 sampai 1999 yang cenderung sistem pemilu proporsional tertutup, beda dengan pemilu tahun 2004 sampai pemilu 2014 lebih kepada proporsional terbuka, hal tersebut tentunya memiliki tujuan agar dari sistem pemilu yang berkualitas dan sesuai karakter bangsa indonesia mampu menciptakan tatanan pemerintahan yang demokratis sehingga mampu mewujudkan cita-cita menyejahterakan masyarakat bangsa yang mandiri. Cita-cita tersebut akan terwujud jika hasil dari pemilihan umum mendapatkan pemimpin-pemimpin yang kredibel, kompeten, visioner dan amanah untuk menjalankan roda pemerintahan.
Fase kepemimpinan bangsa ini selalu dilewati melalui pemilihan umum, mulai dari era Soekarno, Soeharto, BJ. Habibi, Abdurahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono sampai pada pemilu 2014 kemarin dengan diperolehnya suara terbanyak oleh Joko Widodo (keputusan KPU RI), terlepas dari model-model pemilu dari masing-masing fase penyelenggaraan pemilu.
Hal yang ingin penulis sampaikan bahwa diselenggarakannya pemilu dari fase ke fase sebagai pergantian kepemimpinan di pemerintahan untuk tujuan agar mendapati pemimpin-pemimpin yang betul-betul dipilih secara langsung oleh rakyat atas kesadaran dan hati nurani, sehingga mendapati pemimpin yang mampu mempertahankan keutuhan NKRI yang merupakan warisan dari perjuangan kemerdekaan dan mampu mensejahterakan masyarakat bangsa. Walau pun dalam perjalanan perpolitikan Indonesia selalu diwarnai oleh dinamika politik yang luar biasa, dimana gesekan antar kepentingan kelompok elit untuk berkuasa melalui pemilihan umum terkadang mengesampingkan cita-cita awal yaitu mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga hasil pemilihan umum (pemilu) baik pemilu legislatif atau eksekutif (pilpres) tahun 2014 mampu mengemban amanah rakyat yang memilihnya, sehingga cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan (preambule) UUD 1945 dapat terwujud oleh pemimpin-pemimpin yang di pilih langsung oleh rakyat sebagai representasi pemimpin di pemerintahan. Walau pun untuk pilpres 2014 masih menyisakan perdebatan panjang di Mahkamah Konstitusi, namun prinsipnya sedahsyat apa pun konstelasi politik di negeri ini kita sebagai warga negara memiliki kewajiban menjaga kondusifitas, stabilitas, perdamaian dan persaudaraan.


Tulisan Ini Dimuat Koran Radar Banten, 8 Nov 2013

Oleh A. Munawar
(Sekum FOKAL IMM Banten)

A Munawar

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang. (Pasal 1 ayat 2 UUD 45)

Akhir-akhir ini perhatian publik seolah tertuju pada kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di sajikan oleh penyelenggara pemilu (KPU). Banyak kalangan, apalagi para elit politik begitu detile memperhatikan DPT dengan dalih khawatir akan terjadinya penyalah gunaan dari kekurang sempurnaan DPT untuk pemilu legislatif 2014. Penulis anggap kritikan dari pemangku kepentingan pemilu hal yang perlu di apresiasi dengan baik, menandakan respon atas terselenggaranya pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.
Penulis sependapat dengan beberapa pendapat para stake holder pemerhati pemilu bahwa salah satu tolak ukur pemilu yang berkualitas adalah dengan sempurnanya DPT, namun penulis di sini bukan untuk membahas bagaimana menyajikan DPT yang sesempurna mungkin.

Penulis ingin mengeksplorasi lebih kepada esensi pemilu dan korelasinya kepada tujuan demokrasi yaitu bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat mampu diperjuangkan melalui keterwakilan kepemimpinan pada level legislatif. Mari kita renungi dan lebih dalami esensi demokrasi. Demokrasi secara harfiah berasal dari kata demos dan cratein. Demos berarti rakyat, sedangkan cratein berarti pemerintahan. Dengan demikian demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kepentingan rakyat. Semata-semata semua kepentingan rakyat tersublimasi melalui perwakilannya di lembaga Negara. Di ranah ini kemudian Indonesia melaksanakan pemilu karena pemilu dianggap mekanisme tercanggih untuk pengisian jabatan-jabatan politik di pemerintahan dan agar rakyat tetap dapat berdaulat atas dirinya. Dengan harapan saat seseorang terpilih menjadi representasi rakyat melalui pemilu, tetap dapat menjunjung partisipasi rakyat tanpa memutus peran rakyat dalam setiap penyusunan kebijakan pemerintahan. Hingga antara pemerintah dan rakyat terbangun dalam  komunikasi yang partisipatoris. Melalui pemilu, dapat mewujudkan demokrasi yang seutuhnya tercipta berdasarkan keputusan dan kemauan rakyat. Tidak ada cara atau sarana lain yang dapat digunakan selain pemilu yang dapat mengejawantahkan teori perjanjian rakyat. Dan semua Negara yang mengakui dan menganut demokrasi di dunia  melaksanakan pemilu agar dapat mewujudkan demokrasi.

Sebagai syarat utama dari terciptanya sebuah tatanan demokrasi secara universal, pemilihan umum adalah lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Karena dengan pemilihan umum, masyarakat secara individu memiliki hak dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat maupun memilih pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif.

Lantas Pemilu Untuk Siapa?
Pertanyaan inilah yang sering penulis temukan dalam kalangan masyarakat yang masih awam memaknai esensi pemilu. Terfikir dalam benak penulis kenapa setelah beberapa kali masyarakat Indonesia melewati momen pemilu untuk memilih keterwakilan mereka di parlemen, ternyata kebanyakan masyarakat kita masih awam memaknai esensi pemilu. Kenyataan yang miris bisa kita temui pada masyarakat buruh tani, nelayan, dan masyarakat pedesaan serta tidak menutup kemungkinan pada masyarakat perkotaan. Dimana hari ini ternyata pola pikir politik masyarakat secara umum sudah pragmatis materalistik, mereka siap memilih, siap mendukung tapi harus ada imbalan seketika itu juga. Sehingga esensi dari momentum pemilu yang kita lewati jadi bias, seolah tanpa tujuan dan hanya memaknai pemilu sebatas perebutan kekuasaan semata.

Masyarakat harus dibangunkan, digugah agar kesadaran berpolitik kembali pada tujuan yang sebenarnya dan ini tanggung jawab kita semua. Sederhananya, bagaimana kita membawa pola fikir masyarakat agar menganggap bahwa pemilu adalah satu kebutuhan untuk membawa perubahan terutama pada tingkat kesejahteraan perekonomian masyarakat dengan memilih pemimpin yang memiliki integritas dan mumpuni. Mari kita bawa pada contoh yang paling sederhana, bahwa pemilu adalah sesuatu hal yang sangat penting bagi kita masyarakat Indonesia dalam sistem demokrasi yang dianut.

Kita bisa memulai dari pasar, saat akan membeli bawang atau cabe kita menemui harga ternyata naik tinggi padahal tarap penghasilan masyarakat masih dibawah rata-rata. Pertanyaannya kenapa bisa begitu? Apakah karena langka atau ada faktor lain. Penulis ingin menggiring opini masyarakat pada kebijakan pasar, dan siapa yang membuat kebijakan pasar. Tentunya bicara kebijakan pasar ini tanggung jawab pemerintah, dan kita punya keterwakilan pemimpin (legislatif) dalam pemerintahan yang bisa mempengaruhi harga pasar. Dan yang harus kita sadari bahwa keterwakilan pemimpin di parlemen itu di hasilkan melalui pemilu yang berkala, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Dari contoh sederhana itu, penulis rasa kita semua sadar betapa pentingnya pemilu untuk memilih wakil-wakil kita yang akan menjadi keterwakilan kita di parlemen. Artinya bahwa bagaimana kita menjadi pemilih yang cerdas dan selektif agar dapat menghasilkan pemimpin yang baik melalui pemilu.

Mengutif apa yang dikatakan Robert Dahl, bahwa pemilihan umum (pemilu) merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilihan umum dewasa ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala. Pemilu memfasilitasi sirkulasi elit, baik antara elit yang satu dengan yang lainnya, maupun pergantian dari kelas elit yang lebih rendah yang kemudian naik ke kelas elit yang lebih tinggi. Sirkulasi ini akan berjalan dengan sukses dan tanpa kekerasan jika pemilu diadakan dengan adil dan demokratis.

Paling tidak ada tiga alasan mengapa pemilu bisa menjadi sarana legitimasi politik bagi pemerintah yang berkuasa. Pertama, melalui pemilu pemerintah sebenarnya bisa meyakinkan atau setidaknya memperbaharui kesepakatan-kesepakatan politik dengan rakyat. Kedua, melalui pemilu, pemerintah dapat pula mempengaruhi perilaku rakyat atau warga negara. Ketiga, dalam dunia modern para penguasa dituntut untuk mengandalkan kesepakatan dari rakyat ketimbang pemaksaan (coercion) untuk mempertahankan legitimasinya.

Sabtu, 04 Juni 2016

Para Pengurus Fokal IMM Banten gelar Rapat persiapan pelantikan bersama Panitia
Serang - Koordinator Wilayah Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM Banten) mengelar rapat yang di hadiri para pengurus dan panitia, bertempat di kantor PW Muhammadiyah Banten. Sabtu (4/6). acara tersebut untuk merumuskan beberapa agenda kegiatan yang akan di usung dalam pelantikan 24 Juli 2017 mendatang.
Suasana rapat persiapan pelantikan Fokal IMM Banten bertempat di Kantor PW Muhammadiyah Banten,  Sabtu 4 Juni 2016